Gugur Kewajiban. Penyetoran Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT) pajak 2012,yang sudah rutin dari tahun ke tahunnya dan biasa di serahkan secara kolektif di perusahaan saya bekerja,tapi untuk tahun ini berbeda penyetorannya.Di karenakan ada sesuatu hal yang membuatnya tidak menjadi biasa,karena saya lakukan sendiri,mau ndak mau pagi tadi saya pun harus bergegas meluncur ke kantor pajak untuk mengurusnya(tapi ndak apa lah..hitung-hitung jadi tahu cara dan bisa jadi pengalaman juga buat diri saya,ok..tentu).
Meski batas waktu penyerarahan SPT tahun 2012,berakhir pada akhir bulan ini(31 Maret),namun di sebabkan mengingat pada tanggal 29 Maret-nya jatuh bertepatan dengan hari paskah(libur nasional) dan kebetulan di 30-31 nya pun jatuh di hari sabtu dan Minggu.Menjadikannya di hari dan tanggal 28 Maret ini sebagai hari finalnya(atau terakhir)para wajib pajak langsung pergi berbondong dan mendatangi ke kantor pajak.
Dan pernah dengar pula kabarnya dari seorang teman,penyetoran SPT dapat di lakukan dengan sistim online,namun banyak dari wajib pajak yang belum mengerti dan paham dengan caranya(termasuk saya juga orang yang belum pernah mencobanya).Untuk point dari semuanya,dari hal yang sudah menjandi rutinas di tiap tahunnya,penyetoran SPT kali ini telah pula saya tunaikan(dalam artian,gugur sudah satu buah kewajiban)selain itu pula tak kalah penting untuk satu hal,yakni untuk menghindari denda atas keterlambatan batas waktu penyetoran lembaran SPT nya,karena bila telat akan terkena denda di kisaran 100 ribu-an(khusus untuk wajib pajak pribadi).Kan lumayan tuh uangnya mending bisa buat isi pulsa untuk aktifitas komunikasi dan ngeblog saya selama sebulan...hehe.*yet.
Meski batas waktu penyerarahan SPT tahun 2012,berakhir pada akhir bulan ini(31 Maret),namun di sebabkan mengingat pada tanggal 29 Maret-nya jatuh bertepatan dengan hari paskah(libur nasional) dan kebetulan di 30-31 nya pun jatuh di hari sabtu dan Minggu.Menjadikannya di hari dan tanggal 28 Maret ini sebagai hari finalnya(atau terakhir)para wajib pajak langsung pergi berbondong dan mendatangi ke kantor pajak.
Dan pernah dengar pula kabarnya dari seorang teman,penyetoran SPT dapat di lakukan dengan sistim online,namun banyak dari wajib pajak yang belum mengerti dan paham dengan caranya(termasuk saya juga orang yang belum pernah mencobanya).Untuk point dari semuanya,dari hal yang sudah menjandi rutinas di tiap tahunnya,penyetoran SPT kali ini telah pula saya tunaikan(dalam artian,gugur sudah satu buah kewajiban)selain itu pula tak kalah penting untuk satu hal,yakni untuk menghindari denda atas keterlambatan batas waktu penyetoran lembaran SPT nya,karena bila telat akan terkena denda di kisaran 100 ribu-an(khusus untuk wajib pajak pribadi).Kan lumayan tuh uangnya mending bisa buat isi pulsa untuk aktifitas komunikasi dan ngeblog saya selama sebulan...hehe.*yet.