Tahukah Anda, Berapa Ukuran Ideal Bendera Merah Putih

Tinggal dua hari lagi, kita akan memperingati hari jadi Proklamasi Kemerdekaan Republik ini. Persiapan dan kesiapan untuk menyambut kedatangannya pun nampak disana sini. Baik dari semua lapisan masyarakat kita hingga meluas ke level pemerintahan, pastinya.
Seperti halnya dengan pemasangan bendera merah putih yang kerap berkibar di setiap perkarangan rumah, jalan, gang, gedung mau pun tempat keramaian lain, yang tak sempat ikut disebutkan.

Dan masih terkait soal bendera tadi, ada hal menarik lagi sedikit unik. Terutama di saat Hilbram Dunar memberi pertanyaan kesejumlah masyarakat, tentang tahukah kita akan ukuran ideal bendera negara (di acara reportase trans 7 sore tadi, dan hal ini sekaligus jadi sunber referensi untuk ditulis lagi, disini)
Beragam tanggapan dari masyarakat, umumnya masih banyak menjawab tidak tahu dan agak sedikit ngasal. Intinya memang boleh dibilang jauh dari harapan...hehe

Hal yang bisa di serap
Sebenarnya untuk penggunaan bendera merah putih ini memang telah jelas di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 35 Undang Undang nomor 24 tahun 2009, dan di tambah dengan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1958 tentang bendera kebangsaan Republik Indonesia.

Yang mana di situ di jelaskan, bendera negara harus lah di buat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan standart ukuran yang telah di tentukan. Seperti untuk bendera yang memiliki ukuran 2x3 meter memang di peruntukan khusus di lapangan istana kepresidenan, sedangkan bendera berukuran 120x180 cm penggunaannya untuk di lapangan umum. Dan yang ukuran 100x150 cm untuk penggunaan di ruangan.


Foto, Pengibaran sang saka merah putih oleh paskibra pada HUT ke-68 tahun kemarin

Point
Untuk masalah penting dan tidaknya, biarlah tiap pribadi menilainya, seperti apa? Dan anggap saja kalo hal ini akibat dari sok ikut kerasukan rasa nasionalisme sesaat. Kendati demikian di lain sisi minimal kan jadi sedikit tahu, bukan begitu...hehe. (Dirgahayu Negeriku). *yet.