Tanggapan Larangan PNS DKI Bawa Kendaraan.Setelah mengeluarkan larangan melintas jalur busway buat para pengendara beberapa waktu lalu,pertanggal 3 Januari awal tahun ini pun kembali pemprov DKI memberlakukan kebijakan baru lainnya.Ceritanya sih tak jauh dari masalah kemacetan yang kian hari kian parah di ibukota.
Pelarangan penggunaan kendaraan pribadi baik mobil,sepeda motor ataupun mobil dinas bagi PNS DKI di berlakukan pada tiap Jum'at pertama di setiap bulannya.Untuk itu sebagaian dari mereka hari ini mulai menggunakan angkutan umum untuk bisa sampai ke tempat kerja.
Mengenai sangsi bagi PNS yang melanggarnya akan di berikan hukuman disiplin.Khusus untuk hari pertama ini,sangsi itu belum berjalan.Namun buat bulan-bulan berikutnya,bila kedapatan akan di jatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena mengingat hari Jum'at,situasi jalanan di ibukota sangatlah padat.Membuat hari ini di pilih dan di jadikan alasannya.
Selain itu kebijakan ini pun di harapkan dapat mengurangi kemacetan,(ujar,orang nomor satu Jakarta).*yet.
source berita by liputan6
Pelarangan penggunaan kendaraan pribadi baik mobil,sepeda motor ataupun mobil dinas bagi PNS DKI di berlakukan pada tiap Jum'at pertama di setiap bulannya.Untuk itu sebagaian dari mereka hari ini mulai menggunakan angkutan umum untuk bisa sampai ke tempat kerja.
Mengenai sangsi bagi PNS yang melanggarnya akan di berikan hukuman disiplin.Khusus untuk hari pertama ini,sangsi itu belum berjalan.Namun buat bulan-bulan berikutnya,bila kedapatan akan di jatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena mengingat hari Jum'at,situasi jalanan di ibukota sangatlah padat.Membuat hari ini di pilih dan di jadikan alasannya.
Selain itu kebijakan ini pun di harapkan dapat mengurangi kemacetan,(ujar,orang nomor satu Jakarta).*yet.
source berita by liputan6